Dua Terdakwa Pembunuh Rio Pambudi Dituntut 13 dan 11 Tahun Penjara, Ibu Rio: Mereka Kejam Sekali

"Itukan anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana seraya terisak menangis

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kiri ke kanan, Susana (50), ibu kandung Rio Pambudi (25) didampingi kakak Rio menyaksikan sidang pembunuhan anaknya yang sudah dalam agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/12/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) calon pengantin di Palembang yang tewas ditangan dua kakak beradik tetangganya sendiri, kini telah memasuki agenda tuntutan, senin (14/12/2020). 

Perasaan kecewa begitu dirasa Susana (50), ibu kandung korban atas tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejari Palembang, M Faisal SH terhadap pembunuh anaknya. 

Ana menilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap anaknya terlalu ringan. 

Sebab terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, hanya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun. 

"Itukan anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana seraya terisak menangis tak kuasa menahan air matanya saat ditemui setelah persidangan virtual yang di gelar Pengadilan  Negeri Palembang.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Serta subsidair pasal  338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU ternyata menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan. Saya kehilangan anak, dia itu meninggal. Bukan di rawat di rumah sakit," ujarnya yang semakin terisak. 

Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Susana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang. 

Sempat terlihat tegar, nyatanya air mata perempuan paruh baya ini tumpah juga. 

Seraya menangis tersedu Susana berujar bahwa dirinya sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu. 

"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa. Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya. 

Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang ini hingga 5 Januari 2021 dengan agenda selanjutnya yakni pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa (pledoi). 

"Dan kami berharap, kuasa hukum dapat menyelesaikan pembelaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar ketua majelis hakim, Efrata Tarigan SH sembari mengetuk palu tanda ditundanya sidang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved