Habib Rizieq Tersangka Lagi, Ternyata Sudah 6 Kali, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi
Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
5. Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Status tersangka Rizieq pun gugur.
6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020
Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:
Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah
Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata
Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi
Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis
Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus
Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/09210431/rizieq-shihab-6-kali-jadi-tersangka-dari-demo-anti-as-hingga-kerumunan?page=all.