BUKAN Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya Sebut Rizieq Shihab Menyerahkan Diri : Dia Takut

Polda Metro Jaya mengatakan ditahan atau tidaknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merupakan kewenangan dari penyidik

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.25 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab akhirnya datang Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Rizieq Shihab sempat tak datang 2 kali berturut-turut saat diundang polisi.

Sudah datang ke Polda Metro Jaya, akankah Rizieq ditahan ?

Polda Metro Jaya mengatakan ditahan atau tidaknya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) merupakan kewenangan dari penyidik.

"Untuk penahanan nanti itu kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif," ujar Yusri, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Siap Ditahan Terkait Dugaan Kasus Kerumunan di Petamburan, Sudah Siapkan Pakaian ?

Baca juga: STATUS FPI Dibongkar Mahfud MD, Sebut FPI Dianggap Tak Ada : Kita Tak Membiarkan Mengambang

Baca juga: JANJI Rizieq Shihab setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Minta Polisi Tak Perlu Kerahkan Pasukan

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya.
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Yusri mengatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan MRS akan ditahan atau tidak setelah diperiksa.

"Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu," jelasnya.

Namun, Yusri menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada agenda pemanggilan terhadap MRS pada hari ini.

"Tidak ada pemanggilan hari ini, dia datang, kita berikan surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Sehingga MRS hadir bukan dalam rangka memenuhi panggilan.

Menurutnya MRS datang lantaran takut dan berusaha menyerahkan diri.

"Dia menyerah, dia takut. Karena takut, dia menyerah, bukan panggilan," kata Yusri.

"Kan (kami) sudah ngomong bahwa Polda Metro Jaya tidak akan melakukan pemanggilan, kita akan tangkap. Karena takut ditangkap, dia menyerah," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved