Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api

Masih banyak pengendara nekat menerobos perlintasan kereta api, selain berbahaya pengendara bisa terkena sanksi pidana dan denda.

Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - sosialisasi-kai-1.jpg
Humas PT KAI Divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Raya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/12/2020)
Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - kai-2.jpg
Humas PT KAI divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di jalan lintas Sumatera Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (9/12/2020)

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang. 

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved