Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api

Masih banyak pengendara nekat menerobos perlintasan kereta api, selain berbahaya pengendara bisa terkena sanksi pidana dan denda.

Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - sosialisasi-kai-1.jpg
Humas PT KAI Divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Raya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/12/2020)
Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - kai-2.jpg
Humas PT KAI divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di jalan lintas Sumatera Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (9/12/2020)

Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan

Pasal 94 yang berbunyi:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. 

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Divre III Palembang  terdapat 99 perlintasan sebidang yang resmi dan 16 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 10.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang. 

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. 

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Aida. 

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan. 

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved