Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api

Masih banyak pengendara nekat menerobos perlintasan kereta api, selain berbahaya pengendara bisa terkena sanksi pidana dan denda.

Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - sosialisasi-kai-1.jpg
Humas PT KAI Divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di Jalan Raya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (10/12/2020)
Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api - kai-2.jpg
Humas PT KAI divre III palembang
Sosialisasi Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api di jalan lintas Sumatera Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (9/12/2020)

TRIBUNSUMSEL.COM- Masih banyak pengendara baik itu mobil atau sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api .

Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana. Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru.

Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai di tutup, atau mendahulukan kereta api. 

Berikut detailnya:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: 

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b.  mendahulukan kereta api; dan 

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 296, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sedangkan untuk penyedia, pemelihara perlintasan sebidang, aturannya tercantum dalam UU Perkeretaapian pasal-pasal berikut ini:

Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 huruf d:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved