Polisi Diyakini Sudah Tahu Keberadaan Habib Rizieq di Jakarta, Disebut Bakal Lakukan Penangkapan
Polisi Diyakini Sudah Tahu Keberadaan Habib Rizieq di Jakarta, Disebut Bakal Lakukan Penangkapan
"Sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan sebagai saksi), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab), Polda Metro Jaya melakukan penangkapan MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda, Jumat (11/12/2020).
Hal itu untuk menjawab kuasa hukum FPI Aziz Yanuar yang menyambangi Mapolda guna menjelaskan alasan HRS tak datang pada dua panggilan sebelumnya.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," pungkasnya.
Namun, tidak dijelaskan oleh Yusri kapan Habib Rizieq akan ditangkap atau dijemput oleh kepolisian.
Sebelumnya, Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, Aziz datang sekira pukul 9.50 WIB.
Kedatangan Aziz untuk menjelaskan soal Habib Rizieq yang tidak datang pada pemanggilan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin minggu depan, HRS akan datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," ujarnya.
Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka Kasus Mega Mendung
Meski Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terkait kasus kerumunan di Jalan Petamburan III, Jakarta, penyidikan terhada Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar tetap jalan terus.
"Tetap jalan terus. Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago via ponselnya, Jumat (11/12/2020).
Adapun kasus yang ditangani Polda Jabar berkaitan dengan Rizieq Shihab yakni kasus kerumunan di Megamendung dan menghalang-halangi petugas melakukan penanggulangan wabah saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.