Johan Anuar Ditahan KPK
Menang Pilkada OKU 2020, Calon Wakil Bupati Johan Anuar Langsung Ditahan KPK, Ini Kronologinya
Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNSUMSEL.COM - Baru saja memenangi kontestasi Pilkada OKU 2020, Johan Anuar yang menjadi calon wakil bupati OKU langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana unggul 66,3 persen melawan kolom kosong yang memperoleh suara 33,7 persen.
Hari ini (10/12/2020), Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang uukti untuk tersangka Johan Anuar wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK. Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan,Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020.
Johan Anuar saat ini masih berstatus tersangka kasus korupsi lahan kuburan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Organ Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.
"Penanganan perkara oleh KPK tidak ditunda oleh karena ada pilkada tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).
Ali menuturkan, KPK pun tidak mempersoalkan keputusan Johan mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Menurut Ali, kontestasi Pilkada 2020 merupakan proses politik yang berada di luar wewenang KPK.
"KPK tidak masuk wilayah proses politik, karena bukan ranah KPK," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar kembali maju untuk mengikuti Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU).
Keduanya resmi mendaftar ke KPU OKU sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).
Diketahui bahwa Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur karena kasus hukum Johan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).