Lolos dari Ancaman Penggal Kepala oleh Aiptu H, Rizieq Jadi Tersangka, Terancam di Penjara 6 Tahun

Jauh sebelum jadi tersangka kerumunan, Habib Rizieq lolos dari ancaman penggal kepala oleh Aiptu H, anggota Polres Pekalongan.

ist
Habib Rizieq dirawat di rumah sakit 

TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab terancam di penjara selama 6 tahun karena kasus yang tengah menjeratnya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Jauh sebelum jadi tersangka, Habib Rizieq lolos dari ancaman penggal kepala oleh Aiptu H, anggota Polres Pekalongan.

Kembali ke cerita pemenggalan kepala yang akan dilakukan Aiptu H membuat geger publik Pekalongan karena ingin memenggal kepala Imam Besar FPI Habib Rizieq

Aiptu H mengancam mau memenggal kepala Habib Rizieq Shihab.

Ia geram dengan berbagai keributan yang tak kunjung usai di Indonesia.

Bahkan video ucapan akan memenggal kepala Habib Rizieq viral di akun Youtobe HENDRI OFFICIAL yang diposting pada hari Rabu (2/12/2020).

Video yang berdurasi 2 menit 49 detik, sudah ditonton 24 ribu dan mendapatkan komentar 1.300 komentar.

Ia menyebut FPI sebagai organisasi preman.

"Selamat pagi untuk warga Pekalongan sekitarnya, selamat pagi untuk warga seluruh Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan."

"Akhir-akhir ini kita melihat ada organisasi yang bergaya preman. Bergaya jagoan. Bahkan bak seorang juara yang tidak ada tandingannya, kita semua paham siapa mereka FPI atau Front Pembela Islam," katanya.

Ia mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai umat muslim tidak gentar menghadapi FPI.

"Demi Allah saya tidak gentar dengan FPI, Rizieq, dan kroni-kroninya dan demi Allah saya siap membabat lehernya kalau sampai berulah terlalu jauh apalagi mengacaukan NKRI," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved