Pilkada Serentak 2020

Hitung Suara Pilkada Muratara Masih Jalan, 2 Paslon Saling Klaim Menang, Ini Hasil Sirekap KPU

Rekapitulasi hasil penghitungan suara ketiga paslon tersebut masih berjalan. Namun dua paslon sudah mengklaim jika mereka unggul dan bakal memenangka

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Kabupaten Muratara, Rabu (9/12/2020) kemarin. 

Suara yang masuk sudah 163 TPS dari total 427 TPS atau 38,17 persen update terakhir pukul 14.50 WIB hari Kamis (10/12/2020).

Dalam laman tersebut, paslon 01 Devi Suhartoni dan Inayatullah unggul dengan persentase suara 45,8 persen, total suara 20.492.

Peringkat kedua paslon 03, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan memperoleh suara 14.655 dengan persentase suara 32,7 persen.

Baca juga: Tiga Petahana di Sumsel Terancam Tumbang, Kandidat Menguasai Medsos Cenderung Unggul

Sedangkan di posisi ketiga, paslon 02 Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar memperoleh suara 9.605 dengan persentase suara 21,5 persen.

Ketua KPU Muratara Agus Maryanto mengatakan tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara mulai tanggal 9 hingga 23 Desember 2020.

"Tahapan masih panjang, terkait perolehan suara ketiga pasangan calon itu tunggu hasil resmi dari KPU," katanya.

Lanjut Agus, masyarakat bisa memantau perkembangan hitung suara calon Pilkada Muratara di laman http://Pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1613.

Data di laman itu merupakan hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sirekap.

Namun apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Bila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap web tingkat kecamatan.

Agus menegaskan data yang ditampilkan pada menu hitung suara KPU tersebut bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved