Hari Ini Rizieq Shihab Diperiksa di Polda Jabar, Polisi : Tentu Harus Datang
Pemanggilan tersebut terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor, pada November 2020 lalu.
"Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan."
"Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," kata Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum, termasuk dalam pencegahan Covid-19.
Ditemukan Tindak Pidana
Dikutip dari TribunJabar.id, polisi sudah meningkatkan status terkait kasus Megamendung, dari penyelidikan jadi penyidikan.
Artinya, polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.
Pada penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkab Bogor dimintai keterangan.
Satu di antaranya Sekda Pemkab Bogor dan Kasatpol PP Pemkab Bogor.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)