8 Tahun Pacaran Belum Dilamar, Wanita Ini Seret Pacar ke Pengadilan, Hakim Cuma Katakan Ini

Meski sudah memiliki bayi bersama, Gertrude Ngoma dan Herbert Salaliki dikabarkan tidak pernah tinggal bersama.

Daily Mail
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Delapan tahun tak dilamar, wanita ini seret pacar ke pengadilan. 

Wanita itu bernama Gertrude Ngoma (26) di Zambia  Afrika Timur dan pacarnya Herbert Salaliki 28 tahun. 

Gertrude Ngoma wanita dari Ndola, kota terbesar kedua Zambia itu mengklaim Herbert Salaliki, telah berjanji untuk menikahinya.

Ilustrasi pacaran
Ilustrasi pacaran (Kompas.com)

Bahkan pria itu membayar lobola (mas kawin tradisional) kepada orangtua Gertrude Ngoma sebagai tanda keseriusan.

Akan tetapi sejak itu, Herbert Salaliki telah menunda untuk melangkah ke tahap yang lebih jauh.

Meski sudah memiliki bayi bersama, Gertrude Ngoma dan Herbert Salaliki dikabarkan tidak pernah tinggal bersama.

Gertrude Ngoma saat ini tinggal di rumah orangtuanya.

Sekarang Gertrude Ngoma menuntut Herbert Salaliki membuat keputusan tentang masa depan mereka.

"Yang Mulia, dia tidak pernah serius, itulah mengapa saya membawanya ke pengadilan."

"Saya berhak mengetahui jalan ke depan dan masa depan saya bersamanya," kata Gertrude Ngoma seperti dikutip dari Suar.grid.id artikel 'Viral! Wanita Ini Nekat Bawa Pacarnya ke Pengadilan karena Tak Kunjung Melamar setelah 8 tahun Merajut Asmara'.

Gambar Ilustrasi pengadilan Tangkap Layar Kompas
Gambar Ilustrasi pengadilan Tangkap Layar Kompas (Tangkap Layar Kompas)

Di pengadilan Gertrude Ngoma juga menambahkan dia mencurigai Herbert Salaliki telah selingkuh.

Gertrude Ngoma menduga pacarnya selingkuh setelah menemukan pesan singkat dari Herbert Salaliki ke wanita lain.

Sementara itu Herbert Salaliki mengaku kepada hakim dia memang ingin menikahi Gertrude Ngoma, tetapi tidak punya uang untuk melakukannya.

Herbert Salaliki mengklaim Gertrude Ngoma yang harus disalahkan atas kurangnya komunikasi di antara mereka, karena ceweknya tidak pernah memberi perhatian.

Setelah mendengar kesaksian pasangan kekasih itu, hakim ketua Evelyn Nalwize mengatakan tidak ada yang bisa dilakukan pengadilan, karena tidak ada pernikahan, meskipun mahar sudah dibayar.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved