Berita Viral

SEUSAI Akad Nikah, Pengantin Wanita Dituduh Tak Perawan, Gaun Dilucuti dan Direkam, Video Disebar

Viral video pengantin wanita menjerit histeris gaun pernikahannya dilucuti keluarga suami setelah akad nikah lantaran dituduh sudah tidak perawan.

Editor: Moch Krisna
TANGKAPAN LAYAR VIA EVA.VN
Pengantin wanita hanya bisa menangis dan menutupi wajahnya saat perempuan dari keluarga pengantin pria memeriksa keperawanannya setelah acara pernikahan. Tindakan ini membuat keluarga pengantin wanita marah dan tersinggung. Mereka melaporkannya ke polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral video pengantin wanita menjerit histeris gaun pernikahannya dilucuti keluarga suami setelah akad nikah lantaran dituduh sudah tidak perawan.

Sebuah video pilu pengantin wanita baru-baru ini menggegerkan media sosial.

Bagaimana tidak, setelah acara akad nikah selesai, sang pengantin wanita mendadak diseret keluarga suami masuk ke dalam kamar.

Alih-alih diperlakukan dengan baik, pengantin wanita ini ternyata ditelanjangi secara paksa oleh keluarga suaminya tersebut.

Parahnya pengantin wanita ini dituduh sudah tidak perawan.

Melansir dari Eva.vn, Jumat (4/12/2020), insiden itu terjadi di kota Urgench, Khorezm, Uzbekistan.

Sebuah tayangan video menunjukkan pengantin wanita merasa tersinggung karena kelakuan keluarga suaminya.

Video itu dengan cepat menyebar dan menyebabkan kehebohan di jejaring media sosial.

Dilaporkan, video tersebut direkam oleh bibi pengantin pria.

Pernikahan ini berlangsung menurut tradisi Uzbekistan dan semuanya berjalan dengan baik dan berjalan lancar pada awalnya.

Namun, setelah akad pernikahan usai, tiba-tiba pihak keluarga mempelai pria menuduh si wanita sudah tidak perawan lagi,

sehingga mereka memutuskan untuk memeriksa keperawanan mempelai wanita.

Dalam tayangan video itu, kerabat perempuan dari keluarga mempelai pria menyeret pengantin wanita ke tempat tidur.

Kemudian mereka melepas paksa celananya untuk memeriksa apa yang dicurigainya itu ternyata salah.

Pengantin wanita itu sangat marah atas tindakan ini.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved