Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara Sebenarnya? Kini Dipenjara karena Dugaan Korupsi
Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.
Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Juliari Batubara : ya ya ya, Nanti Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Baca juga: 3 Hari Hilang Tersapu Banjir Bandang, Bayi Ditemukan Tersangkut di Pohon Pisang, Badan Penuh Lumpur
Kini kasus korupsi yang menjeratnya tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Juliari Batubara sendiri kini sudah mendekam di tahanan dengan rompi oranye.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Baca juga: KAPAN Vaksin Covid-19 Bisa Dipakai ?, 6 Vaksin Corona yang Sudah Ditetapkan untuk di Indonesia
Baca juga: Rizieq Shihab Diperiksa Hari Ini, Bagaimana Jika Tak Hadir Lagi ?
Ditangkapnya Juliari Batubara sendiri sangat mengejutkan publik, mengingat politisi Partai Banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.
Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Tunjangan dan fasilitas lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/juliari-batubara-mensos-ditangkap.jpg)