Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung

Pria Teriak 'Bunuh' Ditangkap Polisi, Keluarga Mahfud MD : Ada Juga Ancaman Ingin Membakar

Polda Jatim telah menenetapkan satu tersangka pada kasus penggerudukan rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Sejumlah orang mengepung rumah ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). Satu orang telah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MADURA-Polda Jatim telah menenetapkan satu tersangka pada kasus penggerudukan rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Madura.

Tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Pria yang diamankan itu berinisial AD alias MT.

Demonstran ini ditetapkan tersangka oleh polisi karena meneriakkan kata-kata "bunuh" dalam aksi di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD

Atas penangkapan itu, Keluarga Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polda Jatim dan Polres Pamekasan yang mengusut tuntas terjadinya penggerudukan sejumlah massa ke rumah ibunda Mahfud MD di Pamekasan beberapa hari lalu.

Ponakan Mahfud MD, Syaiful Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim dan Polres Pamekasan karena telah berhasil mengamankan satu tersangka yang ikut dalam penggerudukan dan ancaman.

Kata dia, setelah terjadinya peristiwa penggerudukan tersebut, semua keluarga Mahfud MD sudah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polisi.

Ia meminta semua masyarakat agar tetap tenang seperti biasanya dan biarkan proses hukum tetap berjalan.

"Memang saat terjadi tindakan penggerudukan itu, ada massa yang menyuarakan ancaman dan teriakan 'bunuh', kemudian ada juga yang melontarkan nada ancaman ingin membakar," kata Syaiful Hidayat saat diwawancarai TribunMadura.com, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Pengakuan dan Motif Pria Teriak Bunuh saat Demo di Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditetapkan Tersangka

Menurut pria yang akrab disapa Yayak ini, penggerudukan ke rumah Ibunda Mahfud MD yang dilakukan oleh sejumlah massa itu, merupakan tindakan biadab dan tidak bisa dibiarkan agar tidak semakin merajalela.

Sebab ia menilai, perbuatan sejumlah massa tersebut sudah mengganggu keamanan masyarakat di lingkungan sekitar rumah Ibunda Mahfud MD.

Termasuk, juga menggangu kenyamanan dan ketentraman hidup Ibunda Menko Polhukam yang sudah sepuh.

"Ya biarkan saja dulu proses hukum tetap berjalan. Karena menurut saya, kita itu dalam menjalani hidup, tidak bisa berlaku seenaknya dan bersikap brutal, karena kita hidup di negara hukum. Pasti ada konsekuensinya," ujarnya.

Yayak memastikan, setelah viralnya kejadian penggerudukan itu, tidak ada satu pun keluarga Mahfud MD di Pamekasan yang melapor ke Polisi.

Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan, dr Syaiful Hidayat saat ditemui TribunMadura.com di rumahnya, Senin (7/9/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved