Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung

Pengakuan dan Motif Pria Teriak 'Bunuh' saat Demo di Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditetapkan Tersangka

Tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara

Editor: Wawan Perdana
Kompas TV
Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD alias MT dalam kasus demo di rumah Ibunda Mahfud MD. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SURAYABA-Aksi menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD, memasuki babak baru.

Aksi puluhan massa itu sempat membuat Ibunda Mahfud MD dan keluarganya trauma.

Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD alias MT.

Tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Ancaman maksimal jeratan pasal tersebut adalah 6 tahun penjara.

Hal tersebut diakui Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terkait ancamanannya 6 tahun penjara," kata Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Kemudian bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah "Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020).
Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). (TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN)

Tersangka Teriakkan Bunuh

AD alias MT, demonstran yang ditetapkan tersangka oleh polisi karena meneriakkan kata-kata "bunuh" dalam aksi di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD, mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada polisi, pria 31 tahun tersebut mengaku tidak memiliki maksud khusus selain hanya ikut-ikutan saja.

"Motifnya, tersangka hanya ikut-ikutan massa saja. Dan tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," terang Nico.

Hasil pemerikaaan penyidik Polres Pamekasan dan Polda Jatim, lanjut Nico, banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata ancaman, namun hanya tersangka yang meneriakkan kata-kata "bunuh".

Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved