Mensos Ditangkap KPK

Mensos Juliari Batubara Terima Suap Rp17 Miliar, Modus Ambil Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari fee proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Suap diterima Mensos 

Pada periode pertama proyek tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh Matheus sendiri dengan cara tunai kepada Adi Wahyono. Dari uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli.

Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp8,8 miliar.

Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.

KPK pun sudah mengamankan Mensos Juliari pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.

Saat tiba di gedung KPK, Juliari tampak mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker.

Politikus PDI Perjuangan itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangan. Ia tak bicara sepatah kata pun.

Juliari terus melangkah menaiki tangga gedung KPK menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang.

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim penindakan KPK turut menyita uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini sudah tayang di kompas tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved