Berita Ogan Ilir
KPU dan Bawaslu Ogan llir Diberi Tenggat 7 Desember, Sampaikan Kesimpulan Sidang Kode Etik DKPP
Walaupun harus mengikuti sidang, mempersiapkan kesimpulan, kami tetap konsisten seluruh tahapan Pilkada kami lakukan. Kami tidak terganggu sama sekali
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual pada Jumat (4/12/2020) lalu, sejumlah pihak yang terlibat sengketa diskualifikasi paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, diminta segera mengirimkan kesimpulan.
Ketua Majelis Sidang DKPP, Dr Ida Budhiati, S.H., M.H, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dan Ogan Ilir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel dan Ogan Ilir serta Tim Hukum Paslon 2 menyampaikan kesimpulan secara tertulis mengenai hal-hal yang belum tersampaikan saat sidang kemarin.
Dari kelima pihak yang diminta kesimpulan, hanya KPU Sumsel yang tak akan memberitahu kesimpulan karena merasa telah menyampaikannya saat sidang.
Adapun Bawaslu Sumsel dan Ogan Ilir, KPU Ogan Ilir dan Tim Hukum Paslon 2 diminta menyampaikan kesimpulan paling lambat Senin (7/12/2020) mendatang.
"Kami diminta menyampaikan kesimpulan mengenai apa yang belum terjawab saat sidang, akan kami lampirkan dalam bentuk tulisan paling lambat hari Senin tanggal 7 Desember 2020 pukul 09.00. Lewat dari situ tidak diterima DKPP," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada TribunSumsel.com, Sabtu (5/12/2020).
Awalnya, lanjut Massuryati, KPU Ogan Ilir mengajukan waktu lima hari untuk membuat kesimpulan tersebut.
Namun Ketua Majelis Sidang DKPP tak menyetujuinya dan meminta secepatnya. Mereka pun diberi tenggat hingga 7 Desember 2020.
"Kami setuju. Nanti soal teknisnya (penyampaian kesimpulan) kami konfirmasi lagi ke DKPP," ujar Massuryati.
Saat ini, lanjutnya, KPU Ogan Ilir sedang sibuk mempersiapkan logistik Pemilu harus siap di TPS sehari sebelum tanggal 9 Desember.
"Walaupun harus mengikuti sidang, mempersiapkan kesimpulan, kami tetap konsisten seluruh tahapan Pilkada kami lakukan. Kami tidak terganggu sama sekali," tegas Massuryati.
Sebelumnya pada sidang kode etik oleh DKPP, masing-masing pihak yang terlibat sengketa diskualifikasi paslon 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sempat mengungkapkan pernyataan penutup pada sidang.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) yang melapokan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP, meminta kepastian hukum yang seadil-adilnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir.
Bagi AMPDI, keputusan yang paling adil adalah memecat sesuai anggota komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.
Tim Hukum Paslon 2 mengatakan, pascakeluarnya rekomendasi dari Bawaslu, lalu KPU menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Ilyas-Endang pada 12 Oktober lalu, kami tetap menghormati keputusan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir.
Baca juga: Ustaz hingga Marbot di Palembang Bakal Dapat Jaminan Sosial, Jika Sakit Dirawat di Kamar Kelas 1
Baca juga: Pilkada 2020 di Masa Pandemi, Kesbangpol Sumsel: Pilkada, Jangan Sampai Ada Klaster Baru
Tim hukum juga telah menenangkan tim kampanye, melakukan upaya hukum, sehingga Ilyas-Endang ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada pada 27 Oktober lalu.