Hotman Paris Hutapea Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Keponakan Prabowo Subianto
Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor:
Weni Wahyuny
Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.