Benny Wenda Disebut Makar, Pemerintah Akan Panggil Dubes Inggris Terkait Deklarasi Papua Barat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu RI untuk memanggil Dubes Inggris Jenkins terkait deklarasi Benny Wenda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Benny Wenda yang saat ini dikabarkan tinggal di Inggris mendeklarasikan Pemerintahan Papua Barat, 1 Desember 2020.
Pemerintah Indonesia menyikapi ini dengan tegas. Menkopolhukam dan Ketua MPR menyebut ini sebagai tindakan makar.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu RI untuk memanggil Dubes Inggris Jenkins terkait deklarasi yang dlakukan Benny Wenda.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan bahwa telah ada perintah pemanggilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait deklarasi Papua Barat yang dilakukan Benny Wenda.
Namun, pertemuan tersebut belum terjadi dikarenakan Dubes Inggris Owen Jenkis disebut tengah cuti.
“Belum terjadi karena Dubes Inggris informasinya sedang cuti,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah pada Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Benny Wenda Sudahi Mimpi Indah dan Bangun dari Tidur Panjangmu, Mari Bersama Bangun Papua
Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut mendeklarasikan Papua Merdeka pada 1 Desember lalu.
Hal tersebut membuat Indonesia geram, hingga ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Menlu Retno Marsudi perlu memanggil Dubes Inggris di Jakarta.
Bambang Soesatyo juga meminta agar Retno segera menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.
“Posisi Indonesia tegas soal Papua baik pada pemerintah Inggris maupun negara-negara Pasifik yang mendukung negara seperatis tersebut,” kata ketua MPR.
Status Benny Wenda juga menjadi pertanyaan sejumlah pihak, pasalnya Benny tercatat kabur dan tinggal di Inggris sejak 2003.
Baca juga: Rekam Jejak Benny Wenda, Kabur dari Penjara di Papua, Pindah ke Inggris, Deklarasi Papua Barat
Ia sempat ditahan pemerintah Indonesia karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera OPM pada tahun 2002.
Pemerintah Inggris juga dianggap membisu terkait status kewarganegaraan Benny yang disebut pernah mengajukan suaka politik ke Eropa Barat.
Namun, hingga saat ini Kemlu mengatakan bahwa tidak ada informasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Benny.
Jika Benny masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) menurut Jubir Kemlu, tentunya Benny perlu mengurus perpanjangan dokumen tinggal di Inggris.