Sidang DKPP KPU dan Bawaslu OI

Amankan Sidang Kode Etik DKPP KPU OI, Polda Sumsel Terjunkan 1 Peleton Brimob dan Dit PAM Obvit

Sidang kode etik digelar di Mapolda Sumsel. Sesuai prosedur, pengamanan juga dilakukan dengan menerjunkan satu peleton Brimob dan Dit PAM Obvit.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Sidang kode etik DKPP Ogan Ilir secara virtual di Mapolda Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan 167-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan DPKP di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (4/12/2020).

Sidang yang dilaksanakan di gedung Promoter Mapolda Sumsel ini, dipimpin Hakim Ketua Dr Ida Budhiati SH MH dengan angggota Andika Pranata Jaya SSos MSi.

Penjagaan ketat, dilakukan pihak kepolisian di pintu masuk gedung Promoter Mapolda Sumsel.

Dalam Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020, Imam Hanafi Abdullah yang merupakan mahasiswa melaporkan Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, Roby Ardiansyah yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Dermawan Iskandar, Karlina, Idris yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait diduga pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Dalam hal ini, juga dilaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam aduan Imam Hanafi, mereka yang diadukan melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan SK pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas Nama Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak yang hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, pihak KPU Sumsel dan Banwaslu Sumsel diadukan katena tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam proses pembatalan penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 atas pelaporan yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Tindakan Teradu VI sampai VIII mengeluarkan rekomendasi Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dinilai Pengadu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Sedangkan di Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, Paslon M Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak melaporkan Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, Yenli Elmanoferi.

Termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yakni Hj Kelly Mariana, Hepriyadi, Amrah Muslimin, Hendri Almawijaya, Hendri Daya Putra. Begitu pula dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yakni Dermawan Iskandar, Karlina, Idris.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga ikut dilaporkan yakni Massuryati, Masjidah, Titin Maryati, Rusdi, Roby Ardiansyah serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Ilyas dan Endang melaporkan bila semua pihak ini tidak melakukan supervisi sehingga terbit surat rekomendasi nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020.

Hingga akhirnya, tidak menindaklanjuti rekomendasi dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 perihal: rekomendasi sehingga merugikan Pengadu.

Hingga ada juga menerbitkan Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang dinilai merugikan Pengadu. Sedangkan Banwaslu didalilkan telah menindaklanjuti Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 yang telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved