Berita Palembang
Kembangkan Penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel Segel Mess PDPDE, Bawa 4 Dus Dokumen
Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dan memanggil beberapa nama petinggi PDPDE yang terkait dengan kasus tersebut.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli gas daerah oleh
Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Ada dua tempat yang jadi lokasi penggeledahan, Rabu (2/12/2020), yaitu Mess PDPDE yang berada di Jalan Natuna dan kantor PDPDE di Hotel Swarna Dwipa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyidik mengamankan 4 dus berisi dokumen yang diduga terkait kasus korupsi dalam operasional PDPDE.
"Jadi benar kemarin siang tim penyidik pidsus kejati sumsel, telah melakukan penggeledahan terhadap satu mess PDPDE di Jalan natuna Palembang dan di kantornya yang berada di hotel swarna dwipa," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu informasi yang dihimpun, tak menggeledah serta membawa sejumlah dokumen, penyidik juga menyegel mess PDPDE yang berada di Jalan Natuna.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima tribunsumsel.com, Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dan memanggil beberapa nama petinggi PDPDE yang terkait dengan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, hingga kini proses penyidikan dalam dugaan kasus korupsi jual beli gas daerah oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumsel masih terus berlanjut.
Perkembangan terbaru, salah satu mitra dari PDPE yakni PT Mulya Tara Mandiri, melakukan pengembalian uang fee sebesar Rp.652 juta kepada Kejati Sumsel, senin (30/11/2020)
Meski begitu, hingga kini penyidik
masih belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.
"Penetapan tersangka memang tidak bisa terburu-buru dan juga supaya penetapan tersangkanya tepat. Penyidikan juga tidak akan efektif jika kita terburu-buru dalam menetapkan tersangka," ujar Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo saat ditemui dalam rilis pengembalian uang fee oleh PT Mulya Tara Mandiri di gedung Kejati Sumsel, Senin (30/11/2020).
Diketahui, ada 7 perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PDPE.
Namun tidak dijelaskan secara pasti nama-nama dari perusahaan tersebut.

Zet hanya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu, termasuk PT Mulya Tara Mandiri diduga telah melakukan tagihan fiktif kepada PDPE sehingga menyebabkan kerugian negara.
Padahal mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penagihan dalam proses penjualan gas dari PDPE yang telah diberikan hak oleh pemerintah provinsi Sumsel untuk menjual gas daerah kepada pihak swasta.
"Dimana dalam kurun waktu 9 tahun atau sejak 2009-2019, kurang lebih ada sekitar Rp.5 triliun hasil penjualan gas. Namun dalam kenyataannya, pemerintah daerah hanya menerima sekitar Rp.29 miliar. Dari situlah kita melihat adanya kebocoran-kebocoran keuangan yang harusnya diterima oleh keuangan negara dalam hal ini pemerintah daerah, tapi nyata tidak diterima," ujarnya.