Berita Palembang

Kembangkan Penyidikan, Pidsus Kejati Sumsel Segel Mess PDPDE, Bawa 4 Dus Dokumen

Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dan memanggil beberapa nama petinggi PDPDE yang terkait dengan kasus tersebut.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
Mess PDPDE disegel penyidik pidsus kejati sumsel, Rabu (2/12/2020). 

Zet menjelaskan, sampai saat ini BPK RI masih melakukan penghitungan untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak kecurangan tersebut.

Sedangkan terkait tagihan fiktif yang diduga dilakukan oleh 7 mitra perusahaan PDPE, termasuk PT. Mulya Tara Mandiri, jumlahnya mencapai Rp 66 miliar.

"Itulah salah satu modus dari dugaan korupsi yang terjadi . Dan memang untuk pembagian keuntungan dalam kasus ini, masih dihitung oleh BPK RI. Sehingga kami belum bisa memastikan berapa kerugian negara. Berapa miliar atau berapa triliun dalam kasus ini kami belum tahu," ujarnya.

"Dan termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini, tentunya proses penyidikan akan mengerucut kepada siapa-siapa yang bertanggung jawab dan pasti sesuai dengan perbuatannya," kata Zet menambahkan.

Diketahui kasus korupsi dalam operasional PT. PDPE cukup menarik perhatian masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

Sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Diantaranya sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta, salah satunya Mudai Madang yang merupakan salah satu tokoh ternama di Sumsel.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved