Bukan Karena Nikita Mirzani, Dasar Ustaz Maaher Ditangkap Polisi Jelang Subuh, Kini jadi Tersangka
Ia diringkus berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
TRIBUNSUMSEL.COM - Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi.
Pria yang akrab disapa Ustaz Maaher itu diduga diciduk atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
Ia membenarkan mengenai informasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya wilayah Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Keponakan Sebut Mahfud MD Ternyata Diancam sebelum Rumah Digeruduk Massa : Awas Kamu Kalau Bicara
Baca juga: Kesadisan Kelompok MIT saat Lapar, Rampas Makanan Warga hingga Tak Segan Membunuh jika Melawan
Baca juga: VIRAL Bocah Ikut Terbang Bersama Layang-layang, Nasibnya setelah Jatuh dari Ketinggian Belasan Meter
Ia diringkus berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Dijamin Tak Menguras Kantong, Cara Mengusir Lalat di Rumah dengan Ampuh, Bocoran Pemilik Warteg
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang pria bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri.
Baca juga: Sebelum Ditangkap karena SARA, Ustadz Maaher Bahas Lafaz Hayya Alal Jihad di Azan yang Viral
Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.