Tak Hanya KPPS, Petugas Ketertiban TPS Juga Rapid Test, Bila Positif Corona Diganti
"Kalau hasil swab test-nya positif Corona maka yang bersangkutan kita ganti, tapi hasil resminya kita nunggu dari Dinas Kesehatan," ujar Busairi.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebelum bertugas, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan rapid test.
Tak hanya KPPS, petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) juga melakukan rapid test Virus Corona.
Itu diungkapkan Plt Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Sekretariat KPU Kabupaten Muratara, Busairi.
"Jadi yang rapid test satu TPS itu sembilan orang, tujuh KPPS dan dua orang petugas ketertiban TPS atau kita kenal Linmas TPS," kata Busairi, Selasa (1/12/2020).
Busairi menyatakan seluruh ketua dan anggota KPPS serta petugas ketertiban TPS yang dilakukan rapid test berjumlah 3.843 orang.
Jumlah TPS di Kabupaten Muratara sebanyak 427 TPS yang tersebar di 82 desa dan 7 kelurahan.
Busairi menyebutkan pelaksanaan rapid test KPPS dan petugas ketertiban TPS dilakukan di 9 tempat.
Sembilan tempat tersebut terdiri dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan 8 Puskesmas di 7 kecamatan.
"Aturannya memang seluruh penyelenggara Pilkada wajib rapid test Virus Corona sebelum bertugas," kata Busairi.
Ia menambahkan, apabila ada KPPS atau petugas ketertiban TPS yang dinyatakan reaktif rapid test, maka akan dilakukan swab test.
"Kalau hasil swab test-nya positif Corona maka yang bersangkutan kita ganti, tapi hasil resminya kita nunggu dari Dinas Kesehatan," ujar Busairi.
Saat ditanya soal biaya rapid test, Busairi mengatakan KPU Muratara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"KPU mengadakan alatnya, Dinas Kesehatan yang melaksanakan rapid test-nya, kita kerjasama," ungkap Busairi.