Petugas KPPS Reaktif saat Rapid Tes, Langsung di Copot ? Begini Aturannya

Regulasi KPU mengatur kewajiban menjalani rapid test bagi seluruh penyelenggara Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel mengungkapkan, bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak di 7 Kabupaten se Sumsel, wajib menjalani rapid test.

Hal ini sesuai dengan regulasi KPU, yang telah mengatur kewajiban menjalani rapid test bagi seluruh penyelenggara Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, bagi petugas KPSS yang hasil rapid testnya reaktif bisa diganti, apalagi jika hasil lanjutan rapid test kedua tetap reaktif, hingga hasil swabnya dinyatakan positif Covid-19.

"Memang untuk rapid test ada yang mulai hari ini atau sebelumnya.

Kalau yang reaktif, bisa melakukan rapid test ulang ditunggu 3-4 hari atau swab.

Nanti, akan diganti sesuai daftar urutan seleksi yang dilakukan sebelumnya," kata Kelly, Senin (30/11/2020).

Dijelaskan Kelly, tidak masalah kapan dilakukan rapid test oleh petugas KPPS itu, asalkan hasilnya masih berlaku saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Baca juga: Simulasi Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, KPU Sumsel Terapkan Prokes Ketat Saat Pencoblosan

"Tidak masalah (kapan rapid test), yang pasti, masih masuk 14 hari saat 9 Desember nanti," tuturnya.

Diungkapkan Kelly, jajaran KPU Kabupaten se Sumsel yang melaksanakan Pilkada, terus melakukan upaya secara persuasif supaya penyelenggara adhock tersebut, semuanya bersedia mengikuti pemeriksaan tersebut.

"Karena ini persyaratannya bagi penyelenggara Pemilu. KPPS maksimal akan melayani 500 pemilih di TPS agar dipastikan semuanya aman," tandasnya.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Sumsel Genjot Suara Millenial

Diakui Kelly, pihaknya saat ini belum mencatat petugas KPPS yang menolak rapid test, yang dijalankan. Mengingat, rapid test merupakan syarat wajib bagi petugas untuk mensukseskan Pilkada dengan standar protokol kesehatan.

"Jika mereka menolak atau mengundurkan diri, maka KPU juga bida memastikan penggantian petugas KPPS, yang sudah didapatkan sebelum hari pencoblosan," pungkasnya.

Sekedar informasi dari 7 Pilkada serentak se Sumsel 2020 yaitu, sebanyak 1.832.660 pemilih, yang tersebar di 5.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana per TPS terdapat 1 KPPS yang ada.

Rincian DPT Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel

Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdapat dua pasangan calon,  dengan 283.783 pemilih di 814 TPS,

Musi Rawas Utara (Muratara) 143.382 pemilih di 427 TPS dengan 3 pasangan calon.

Ogan Komering Ulu (OKU) terdapat 1 paslon melawan kotak kosong dengan 257.188 DPT di 725 TPS,

OKU Timur terdapat 464.428 DPT dengan 1.315 TPS yang terdapat dua paslon yang tidak lain masih kerabat Gubernur Sumsel Herman Deru,

OKU Selatan terdapat 259.301 DPT di 893 TPS dengan satu paslon melawan kotak kosong.

Ogan Ilir (OI) sebanyak 294.729 DPT di 895 TPS dengan dua paslon

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terdapat dua paslon, dengan sebanyak 129.849 pemilih yang tersebar di 408 TPS yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved