Simulasi Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, KPU Sumsel Terapkan Prokes Ketat Saat Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menyiapkan alur pencoblosan secara aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Suasana simulasi pencoblosan aman di TPS. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah menyiapkan alur pencoblosan secara aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Salah satunya dengan menerapkan simulasi protokol kesehatan yang cukup ketat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya nanti.

Mengingat  pada 9 Desember 2020 pemilihan kepala daerah akan dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan simulasi itu akan menjadi tutorial ideal pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang mengacu pada protokol kesehatan.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehat adalah TPS yang memperhatikan protokol kesehatan, setiap pemilih diberikan jarak duduk minimal 1 meter dan ada tempat cuci tangan, termo gun, hand sanitizer, dan sarung tangan plastik bagi pemilih.

Sedangkan petugas akan diberikan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker medis, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer.

Simak Berikut Simulasi Pencoblosan di masa pandemi Covid-19

Pertama, pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS akan melakukan sterilisasi TPS dengan penyemprotan disinfektan dan dilakukan secara bertahap.

Sebelum pemilih memasuki ruangan TPS, pemilih wajib terlebih dahulu mencuci tangan, suhu tubuh diukur dengan termo gun dan diberikan sarung tangan.

Para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS. Lihat nama anda di TPS, apakah ada di DPT, dan harus mengetahui apa saja yang harus dibawa misalnya fomulir C6 (undangan), eKTP, atau surat keterangan lainnya dari dukcapil jika belum ada eKTP.

Pemilih datang ke TPS tetap menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ditempat yang disediakan sebelum atau sesudah melakukan pencoblosan. TPS juga harus menyiapkan tempat bagi penyandang diabel atau berkebutuhan khusus.

Para pemilih harus memakai masker, apabila pemilih tidak memakai masker maka petugas TPS akan memberikan masker kepada pemilih.

Petugas akan mengecek kartu undangan mencoblos, dan akan mengecek suhu tubuh warga dengan termo gun dan nanti akan diberikan sarung tangan sekali pakai (berbahan plastik) untuk proses pemungutan suara.

Pemilih dengan suhu lebih dari 37 derajat, dipersilahkan untuk memilih dibilik khusus yang dianjurkan untuk segera menggunakan hak pilihnya dan pulang. Dimana, ini diatur pasal 71 (3) PKPU 6/2020.

Jika ditemukan surat suara rusak, maka penggantian surat suara dengan persetujuan panitia dan saksi TPS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved