Berita Ogan Ilir
Pamit Antar Tugas ke Sekolah, Siswi SMP di OI Dibawa Lari Sopir Truk, Tersangka Umbar Sumpah
Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka.
Sementara tersangka bernama lengkap Kris Munandar (23 tahun) atau sering disapa Emon yang bekerja menjadi sopir truk ini, mengaku tak bermaksud menculik RM.
"Saya cuma ngajak dia (RM) jalan-jalan saja dan dia mau. Nanti saya kembalikan lagi ke orang tuanya. Sumpah," kata tersangka.
KASUS SERUPA : Bawa Lari Gadis di Bawah Umur di Jateng
Entah apa yang ada dibenak pria asal Jawa Tengah ini yang nekat membawa lari wanita di bawah umur.
Dilansir dari TribunJateng.com. polisi menangkap pria berinisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di Kebumen, Jawa Tengah.
Sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, orang tua yang cemas melapor ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, kemarin.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban yakni memacarinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.
Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi. (Humas Polres Kebumen)