Berita Ogan Ilir

Pamit Antar Tugas ke Sekolah, Siswi SMP di OI Dibawa Lari Sopir Truk, Tersangka Umbar Sumpah

Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
polres ogan ilir
Tersangka Kris Munandar alias Emon dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir usai membawa kabur seorang gadis belia di Indralaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah menghilang selama beberapa hari, RM seorang gadis belia usia 13 tahun asal Indralaya Utara, Ogan Ilir, akhirnya kembali ke pangkuan keluarganya.

Ceritanya, pada 23 November lalu, RM siswa kelas 1 SMP ini pamit ke sekolah untuk menyetor tugas.

Namun hingga siang hari, RM tak kunjung pulang hingga keluarga merasa cemas.

"Hari itu, dia (RM) pamit mau ke sekolah. Jam 10.00 pulang katanya, tapi ternyata tidak pulang-pulang," kata Dia, bibi RM kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

Dia pun lalu menelepon RM namun ponselnya tak aktif.

Baca juga: Terekam CCTV hingga Viral Aksi Jambret di Palembang, Korbannya Anak-anak, Ini Modusnya, Waspada !

Baca juga: Mobil Xenia Nyaris Hanyut, Nekat Terobos Banjir di Muratara, Pas di Tengah-tengah Mesinnya Mati

Baca juga: Keluar Masuk Penjara karena Mencuri, Inilah Wajah Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Lubuklinggau

Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.

"Saya cari, terus di persimpangan jalan ada sopir truk yang bilang kalau keponakan saya diajak naik motor sama orang anak muda ke arah Prabumulih. Orang itu namanya Emon kata sopir truk itu," terang Dia.

Laporan ini pun disampaikan Dia kepada kedua orang tua RM di Desa Purnajaya, Indralaya Utara.

Keesokannya, orang tua RM melapor ke Polres Ogan Ilir bahwa putri mereka diajak pergi seorang pemuda ke arah Prabumulih.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga didapatlah identitas pemuda tersebut.

Baca juga: TERJAWAB Fakta Sebenarnya Foto Roy Suryo Tumpahkan Anggur Merah di Depan Maradona, Respon Legenda

"Kami dapat informasi bahwa pemuda yang disebut bernama Emon itu warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, OKU (Ogan Komering Ulu)," terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Avif Pinarcoyo.

Polisi lalu bertolak menuju OKU untuk mencari RM dan Emon, pemuda yang mengajaknya pergi.

Begitu tiba di Desa Batang Hari, petugas menemukan RM dan Emon di rumah pemuda tersebut.

Baca juga: VIRAL Kucing Hobi Olahraga Ekstrem, Dari Naik Gunung hingga Paragliding, Awalnya Jibek Dipungut

Baca juga: Jangan Asal-asalan, Inilah 6 Cara Cuci Tangan yang Baik dan Benar Cegah Virus Covid-19

Ilustrasi
Ilustrasi (Ilustrasi korban pemerkosaan (tribunsumsel.com/khoiril))

"Yang bersangkutan (Emon) kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ujar Robi.

Sementara RM dipulangkan kepada keluarganya.

"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka.

Sementara tersangka bernama lengkap Kris Munandar (23 tahun) atau sering disapa Emon yang bekerja menjadi sopir truk ini, mengaku tak bermaksud menculik RM.

"Saya cuma ngajak dia (RM) jalan-jalan saja dan dia mau. Nanti saya kembalikan lagi ke orang tuanya. Sumpah," kata tersangka.

KASUS SERUPA : Bawa Lari Gadis di Bawah Umur di Jateng

Entah apa yang ada dibenak pria asal Jawa Tengah ini yang nekat membawa lari wanita di bawah umur.

Dilansir dari TribunJateng.com. polisi menangkap pria berinisial IM (25) warga desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di Kebumen, Jawa Tengah.

Sebut saja Bunga gadis yang belum dewasa warga Kecamatan Adimulyo Kebumen, dibawa kabur tersangka ke rumah orangtuanya di Kabupaten Cilacap selama kurang lebih 1 bulan lamanya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, orang tua yang cemas melapor ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu.

"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," jelas AKBP Rudy, kemarin.

Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.

Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban yakni memacarinya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Meski berdalih rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum.

Kini kisah cintanya harus terhalang jeruji besi. (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved