Babak Baru Buntut Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Sebut Ditemukan Perbuatan Pidana
Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat buk
Editor:
Weni Wahyuny
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Rekomendasi untuk Anda