Babak Baru Buntut Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Sebut Ditemukan Perbuatan Pidana

Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat buk

Editor: Weni Wahyuny
Humas Polda Jatim
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran 

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro: Polisi Temukan Perbuatan Pidana di Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved