Babak Baru Buntut Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Sebut Ditemukan Perbuatan Pidana
Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat buk
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru buntut kerumunan di acara akad nikah putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan penyelidik menemukan tindak pidana dalam kerumunan itu.
Atas hal itu, proses perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat bukti.
"Penyelidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo, Giliran Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Kena OTT KPK
Baca juga: FPI Ungkap Hasil Check Up Keseluruhan Habib Rizieq Shihab dan Istri, Sebelumnya Merasa Kelelahan
Baca juga: Hampir 40 Hari 3 Bocah Hilang Misterius, Misteri Perlahan Terkuak, Berikut Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihak yang akan dipanggil sebagai saksi adalah mereka yang punya kaitannya dengan munculnya kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kata dia, bisa saja dari keterangan satu orang saksi yang dipanggil melebar ke temuan fakta lain dan berkaitan dengan saksi - saksi lain. Hal tersebut nanti akan dirangkai oleh penyidik untuk menentukan tersangka.
Baca juga: Kabar Gembira untuk PNS dan Pensiunan, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum, Ini Syaratnya
"Semua yang terkait, nanti kita lihat. Itu dinamis. Mungkin dari pemeriksaan satu saksi mengkait dengan saksi lain. Saksi - saksi tadi, saksi ahli, bukti petunjuk, semua dirangkai untuk menentukan tersangka," kata Tubagus.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.
Mereka dimintai klarifikasi terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimkasud yakni pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara di Bpgor...
Polisi terus mengusut kerumunan Habib Rizieq Shihab saat pandemi covid-19, salah satunya yang terjadi di Bogor
Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai sebuah pelanggaran.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Kini, proses penyelidikan kepolisian pun telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.