Babak Baru Buntut Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Sebut Ditemukan Perbuatan Pidana
Untuk proses berikutnya, kepolisian akan menyiapkan pemanggilan saksi yang dipandang perlu untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi alat buk
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.
Dalam acara tersebut diperkirakan ada 3.000 orang yang hadir. Padahal saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar.

Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.
Hasil analisis polisi Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.
Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012.
Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.
"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi