Berita Ogan Ilir
KPK Periksa Sejumlah ASN Dinas PUPR, Selidiki Proyek Infrastruktur di Ogan Ilir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap sejumlah proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Kelima proyek tersebut yakni proyek infrastruktur jalan yang digarap tahun anggaran 2018 tersebut yakni peningkatan jalan ruas Simpang Tanjung Miring-Tanjung Miring di Kecamatan Rambang Kuang senilai Rp 12 miliar.
Peningkatan jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam (Kecamatan Pemulutan)-Indralaya senilai Rp 17,5 miliar, peningkatan jalan ruas Kertabayang-Sukananti di Kecamatan Rantau Alai senilai Rp 5,5 miliar, peningkatan jalan ruas Simpang Kilip (Kecamatan Rantau Alai)-Tanjung Temiang (Kecamatan Tanjung Raja) senilai Rp 6 miliar dan peningkatan jalan ruas Simpang Sunur-Sunur di Kecamatan Rambang Kuang senilai Rp 9 miliar.
Hanya saja sumber TribunSumsel.com ini tak menjelaskan masing-masing ruas jalan yang pembangunannya ditingkatkan tersebut.
Sementara disebutkan sumber tersebut bahwa belasan orang, beberapa diantaranya aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir diperiksa KPK.
Informasi ini dibenarkan Sekretaris Dinas PUPR OI Ruslan yang mengatakan, ada oknum ASN Dinas PUPR OI yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas KPK di Mapolres Ogan Ilir.
"Ada yang diperiksa. Sebenarnya saya juga terkejut ya gegerlah. Sebelum mereka (petugas KPK) memeriksa di Mapolres, terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan. Namun surat tersebut diterima oleh Pak Bos (Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir). Jadi saya tidak tahu apa isi jelasnya," ujar Ruslan.
Disinggung soal berapa jumlah orang yang dimintai keterangan dan isi dari materi pemeriksaan, Ruslan mengaku juga tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu kalau berapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Apa isi pemeriksaan, saya tidak tahu," kata dia.
TribunSumsel.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Edi, namun ponselnya tidak aktif.
Begitu juga saat didatangi ke kantor Dinas PUPR Ogan Ilir di Komplek Perkan Terpadu (KPT) Pemkab di Tanjung Senai, yang bersangkutan tak ada.