Ternyata Kemnaker Memang Sengaja Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II

Penjelasan Kemnaker Tentang Banyaknya Pegawai yang Belum Menerima BLT Subsidi Gaji Termin II

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kemnaker sudah memulai menyalurkan Bantuan subsidi upah ( BSU) bagi para pekerja untuk termin 2.

Namun nyatanya, masih banyak para pekerja yang belum mendapatkan pencairan tersebut.

Bantuan subsidi upah ( BSU) yang digelontorkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah mencapai tahap 4 pada Jumat, (20/11/2020).

Diketahui, penyaluran BSU termin II tahap 4 sebesar masing-masing Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 2.442.289 nomor rekening pekerja yang memenuhi syarat.

Mereka yang mendapatkan BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Merunut data per 20 November 2020, total penyaluran BSU termin II sebanyak 10.485.136 rekening.

Adapun penyaluran ini terbagi menjadi 4 tahap, dengan rincian sebagai berikut:

- Tahap I, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 orang

- Tahap II, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 orang

- Tahap III, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 orang

- Tahap IV, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 orang

Meski begitu, ada sejumlah warganet yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

"Ada kemungkinan gak sih yg termin I cair tapi termin II gak cair?? Gak ada prubahan data. Sebelumnya termin I cair di tahap II ini mau tahap V blm ada hilal nya BCA ," tulis akun Instagram @ichariany dalam kolom komentar.

Penjelasan Kemnaker

Terkait sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved