Penanganan Corona
Raperda Penanganan Covid-19 di Sumsel Akan Disahkan, Ada Sanksi Rp 25 Juta Bagi Pelanggar
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bakal menghadap ke Kemendagri guna berkonsultasi, sebelum disahkan pada 4 Desember 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Penyakit Menular dan Bencana, khususnya dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumsel, kini masuk tahapan finalisasi.
Rencananya, Rabu (25/11/2020) tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bakal menghadap ke Kemendagri guna berkonsultasi, sebelum disahkan pada 4 Desember 2020.
"Kami akan terlebih dulu konsultasi sekaligus memohonkan evaluasi kepada Kemendari mengenai item-item yang ada pada Raperda inisiatif ini," kata Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, di sela-sela rapat paripurna XXII DPRD Sumsel, Selasa (24/11/2020).
Menurut Toyeb, diantara isi yang tertera di dalam perda yang salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar.
Mulai dari sanksi administratif, sanksi sosial berupa kerja sosial hingga sanksi denda khusus bagi korporasi/ perusahaan dan tempat usaha yang melanggar sebesar Rp25 juta serta pencabutan izin usaha.
Seperti, rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi Covid-19.
"Tapi sebelum dikenakan sanksi tersebut lebih dulu akan dilakukan peringatan satu hingga ketiga. Masih juga tidak mengindahkan barulah dilakukan penindakan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lugas.
Masih dalam raperda ini juga berisikan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama di masyarakat.
Dengan meminimalisir jumlah pengunjung di acara-acara yang digelar masyarakat, seperti pesta pernikahan, selamatan dan lainnya.
"Inti dari perda inisiatif yang kami ajukan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Tapi justru untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi Pembentukan Peraturan Daerah, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.
Perdan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terhadap bahaya Covid-19, serta dapat secara efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
"Kita semua menyadari bahwa dampak Pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dari yang sebelumnya tidak lazim menjadi suatu keharusan dengan kata lain, munculnya suatu adaptasi kebiasaan baru (new normal) di masyarakat, dan harapan kita tentunya kebiasaan baru ini tidak sampai merusak tatanan kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya yang selama ini telah tumbuh dan mengakar dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat, " katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut Raperda ini, pihaknya memerlukan gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan strategi-strategi yang perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Sehingga pola kehidupan (tatanan sosial budaya) yang di masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.