Di depan Hakim, Vernita Syabilla Akui Dapat 20 Juta dari Job Short Time, Belum Sempat Ngapa-ngapain
Artis Vernita Syabilla mengaku mendapat job dari seorang pengusaha untuk menjalani prostitusi.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.
Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.
Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Terima Order Short Time, Terungkap Tarif Artis VS Layani Pengusaha di Lampung, Belum Ngapa ngapain, https://palembang.tribunnews.com/2020/11/24/terima-order-short-time-terungkap-tarif-artis-vs-layani-pengusaha-di-lampung-belum-ngapa-ngapain?page=all.
Editor: Yandi Triansyah
