Sosok 'Sang Bandar Chaplin' yang Disebut Sebagai Orang yang Danai Kepulangan Habib Rizieq

Sosok 'Sang Bandar Chaplin' yang Disebut Sebagai Orang yang Danai Kepulangan Habib Rizieq

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Pernikahan putri Rizieq Shibab, Najwa Shihab, diperkirakan akan dihadiri lebih dari 10.000 orang. - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Juru bicara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), Husein Abdullah, angkat bicara soal penyebutan 'mafioso' dalam tulisan Rudi S. Kamri di sebuah media online berjudul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.

Sang Chaplin- yang ditengarai dianalogikan dengan JK karena kemiripan kumisnya- disebut Rudi tak bekerja sendiri untuk membawa pulang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia.

Dalam tulisannya, Rudi menyebut Chaplin didukung Kelompok Mafioso Trio-C untuk mendanai kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

Mafioso Trio-C yang dimaksud Rudi yaitu Chaplin-Cendana-Cikeas.

"Dia (Rudi) harus hati-hati dengan konsekuensi hukum tuduhan mafioso itu. Karena tuduhan tersebut melampaui batas," kata Uceng -sapaan karib Husein- kepada Tribunnews.com, Minggu (22/11/2020).

Cikeas Identik dengan SBY

Uceng menegaskan,  bahwa istilah 'Cikeas' bisa diasosiasikan kepada mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau Cikeas kan orang asosiasinya ke Pak SBY mantan Presiden RI ke 10 dan 11. Bukan kaleng-kaleng, Pak SBY dua kali jadi Presiden RI. Kok tidak hormat sedikitpun kepada mantan Presiden RI? Apakah penulisnya bisa pertanggungjawabkan tuduhannya tanpa sopan santun menyebutnya mafioso?" ujarnya.

Uceng menyatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan ahli hukum soal tudingan Chaplin dibantu Kelompok Mafioso Trio-C untuk mendanai kepulangan Rizieq.

Hasil diskusinya itu, dia menyebut tudingan Rudi masuk kategori fitnah dan bisa diproses hukum.

"Saya sudah konsultasikan kepada ahli hukum soal tudingan tersebut, masuk kategori fitnah. Apa lagi menggunakan sarana elektronik atau IT. Sehingga dapat  diproses secara hukum bila dilaporkan," tegas Uceng.
 

Tak pernah mendanai

Dalam pernyataan tertulis kepada Tribunnews sebelumnya, Uceng menegaskan, Jusuf Kalla (JK) tidak pernah mengkomunikasikan maupun mendanai kepulangan HRS dan keluarganya di Indonesia.

“Pak JK tidak pernah mengkomunikasikan atau pun mendanai kepulangan HRS,” sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved