Muzakir Sai Sohar Ditahan
Mengakui Ada Pertemuan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Bantah Terima Suap 400 Ribu Dolar
Pertemuan itu guna mengurus pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan di Muara Enim milik PT Perkebunan Mitra Ogan pada tahun 2014
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tepatnya dalam pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap.
Nilai kontrak dalam kontrak tersebut mencapai Rp 5,8 miliar dengan sistem penunjukan langsung (PL) Abunawar Basyedan sebagai Konsultan hukum oleh PT Perkebunan Mitra Ogan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata pekerjaan tersebut dilaksanakan langsung oleh PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan Kantor Hukum Abunawar Basyeban sebagaimana dalam kontrak.
Namun PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada pihak kantor Hukum Abunawar Basyeban sebesar total Rp. 5.850.000.000.
Uang tersebut dibayarkan sebanyak 4 tahap melalui rekening Abunawar Basyeban.
Dan pada hari itu juga atau dihari yang sama uang tersebut di tarik kembali oleh PT, Perkebunan Mitra Ogan.
Kemudian dana yang sudah dicairkan itu di tukar pecahan mata uang dolar Amerika 400.000 USD.
Uang tersebut diduga diserahkan seluruhnya kepada Muzakir yang saat itu menjabat Bupati Muara dengan penyerahan bertahap selama 5 kali, mulai bulan Februari sampai Mei 2014.
Atas perbuatannya, Muzakir terancam dijerat dengan pasal 5 Ayat (1) atau pasal 11 atau pasal 12 Huruf B.