Muzakir Sai Sohar Ditahan

Mengakui Ada Pertemuan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Bantah Terima Suap 400 Ribu Dolar

Pertemuan itu guna mengurus pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan di Muara Enim milik PT Perkebunan Mitra Ogan pada tahun 2014

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG-Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Senin (23/11/2020).

Muzakir tetap membantah menerima aliran dana suap kaus alih fungsi lahan di Muara Enim.

Firmansyah, Kuasa hukum Muzakir ditemui saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sumsel, mengakui adanya pertemuan antara perwakilan PT Perkebunan Mitra Ogan dengan Pemkab Muara Enim yang saat itu masih dipimpin Muzakir.

Pertemuan itu guna mengurus pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan di Muara Enim milik PT Perkebunan Mitra Ogan pada tahun 2014. 

"Tadi dijawab secara tegas oleh klien kami dihadapan penyidik kejati Sumsel bahwa dia tidak pernah menerima pemberian apapun dari PT Mitra Ogan," ujarnya, senin (23/11/2020).

Baca juga: Atur Jadwal Pemilih Datang ke TPS, Gubernur Sumsel Sarankan Jam Kehadiran Dicantumkan di Undangan C6

Ia menyebut, segala proses rekomendasi usulan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Bahwa nanti usulan itu disetujui atau tidak, maka sudah jadi keputusan menteri kehutanan. Dan dalam pertemuan itu, kembali kami menegaskan bahwa tidak ada pemberian apapun pada klien kami," ujarnya.

Firmansyah mengatakan, pihaknya berharap agar kasus yang menjerat Muzakir bisa segera diproses.

"Makin cepat, makin baik. Supaya bisa kami ungkap sejelas-jelasnya apa kebenaran yang terjadi sesungguhnya," ujar dia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo mengatakan, Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap 400 ribu dolar Amerika.

"Uang tersebut sebelumnya merupakan uang dalam bentuk rupiah senilai Rp 5,8 miliar lebih dan kemudian sengaja ditukarkan dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.

Zet menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Muzakir Sai Sohar Tersangka Dugaan Penerimaan Suap Resmi jadi Tahanan Rutan Pakjo

Sebab dalam proses alih fungsi hutan maupun lahan, pasti banyak melihat perorangan maupun instansi terkait.

"Selain itu juga dalam kasus pengungkapan korupsi, tidak pernah menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Sebab proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2014 dimana PT. Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan Konsultan Hukum Abunawar Basyeban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved