Fakta Mencengangkan Adik Bunuh dan Kubur Kakak, Merasa Bangga dan Pamer di Medsos : Nyali Kami Besar

Kepada polisi, J tak mengelak bahwa ia merupakan pelaku yang melakukan pembunuhan dan menghubur jasad D di kamar kontrakan.

Editor: Weni Wahyuny
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Proses penggalian lubang yang diduga berisi jasad manusia di dalam kontrakan Jalan Kopral Daman, Sawangan, Rabu (18/11/2020). 

"Yang pertama kali dibunuh, justru korban kedua yang ditemukan," sambungnya.

Kronologi Penemuan Mayat Pria

Diketahui, jasad terkubur di kontrakan yang diduga kerangka manusia itu ditemukan Sukiswo, pemilik kontrakan diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.

Penemuan tengkorak manusia ini berawal saat dirinya diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.

"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," ucap Sukiswo.

Sukiswo lantas memutuskan membongkar ubin tersebut lantaran penasaran.

Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Setelahnya, Sukiswo berhenti beroperasi untuk menunaikan salat ashar dan melakukan aktivitas lain.

Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah salat magrib.

tribunnews

Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. (Istimewa via Kompas.com)

"Setelah sekian dalam itu tidak ditemukan apa-apa, tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini dicurigai untuk saya. Akhirnya saya mendapatkan gali lagi," ungkap Sukiswo.

Sukiswo lantas menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.

"Begitu saya goyang-goyangkan linggis, ada bau. Setelah itu saya lapor ke Pak RT dan RW. Baru setelah menarik sedikit lagi, nampaknya ada seperti dengkul, tapi belum pasti, tapi nampaknya seperti itu (dengkul)," aku Sukiswo.

Terancam Hukuman Mati

J, pelaku pembunuhan terhadap abangnya sendiri, D, yang mayatnya kemudian ia kubur di bawah lantai rumah kontrakan mereka, terancam maksimal hukuman mati.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.

Kombes Azis berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11/2020) sore.

(TribunJakarta.com, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Mayat Dikubur di Rumah Kontrakan Depok, Polisi Ungkap Ada Korban Lain

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved