Fadli Zon Enggan Kritik Kumpulan Massa di Acara HRS, Najwa : Dimana Tanggung Jawab Pemimpin Umat?

Fadli Zon Enggan Kritik Berkumpulnya Massa di Acara Habib Rizieq, Najwa Shihab : Dimana Tanggung Jawab Pemimpin Umat<

Editor: Slamet Teguh
Capture YouTube Najwa Shihab
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon meminta jangan menjadikan Covid-19 sebagai kambing hitam, dalam acara Mata Najwa, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik banyaknya berkumpulnya massa pada acara Mualid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab masih berlangsung hingga saat ini.

Hasilnya, sejumlah pro dan kontra terjadi karena masalah ini.

Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada Pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.

Najwa Shihab mempertanyakan pandangan Fadli Zon soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab.

Saat hadir di Mata Najwa, Fadli Zon terus mencecar pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

Fadli Zon menilai Pemerintah bersikap inkonsisten dalam penegakan aturan protokol kesehatan

"Menurut saya penanganan Covid sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari pejabat termasuk penindakan, inkonsisten ini terlalu banyak,

termasuk pak Mahfud MD yang mengizinkan menindak tegas,

ada juga pernyataan beliau tentang Inpres nomor 6 di satu sisi memberi tekanan tapi di sisi lain tidak ada sanksi pidana terhadap protokol kesehatan," kata Fadli Zon dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Najwa Shihab.

Najwa Shihab lalu menyanggahnya.

Menurut Najwa Shihab jelas dalam pasal 93 disebut ada sanksi 1 tahun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

"dalam faktanya kan Undang-Undang karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta," kata Najwa Shihab.

Fadli Zon justru mengatakan sanksi itu berlaku bila kondisinya emergency.

"kalau menimbulkan emergency, inikan emergencynya sudah banyak dari awal,

justru sebelumnya menteri yang yang memberi informasi salah itu bisa dipidanakan karena dia menimbulkan emergency yang lebih besar,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved