Berita Selebriti

Fadli Zon Bereaksi, Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq

Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panj

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hal ini rupanya menuai perhatian dari politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan bahwa kepolisian ngawur dalam mengintepretasikan Pasal 93 UU No.6/2018.

Ia meminta pihak kepolisian untuk membaca dengan betul UU tersebut.

"Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Tak hanya Fadli Zon, influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi juga turut menyoroti pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.

Dokter Tirta lantas mengungkapkan pendapatnya terkait hal ini kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Lewat unggahan di akun Instagramnya Dokter Tirta mengatakan bahwa pejabat yang dipanggil, kena tegur atau bahkan dicopot akibat acara Habib Rizieq Shihab adalah korban standar ganda.

Ia lantas menyinggu beberapa acara yang juga dapat menimbulkan kerumunan.

Menurutnya Habib Rizieq sama seperti rakyat biasa yang juga pernah teledor membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kerumunan seperti itu bisa dicegah asalkan Satgas Covid-19 mau mengajak Habib Rizieq Shihab berdialog dan berdiskusi.

Satgas Covid-19 seharusnya belajar dari kepulangan Habib Rizieq Shihab yang juga menimbulkan kerumunan.

Jika Satgas Covid-19 mampu mengajak Habib Rizieq Shihab berdiskusi, maka dinilai Dokter Tirta ia akan mamou menjadi tokoh yang mengudakasi masyarakat.

Dilihat dari pengikut Habib Rizieq Shihab yang begitu banyak.

Tak hanya itu, Dokter Tirta juga mengungkapkan bahwa pemberian 20.000 masker adalah langkah yang sangat ceroboh.

Hal itu membuat relawan sangat kecewa.

Oleh karena itu, Dokter Tirta mengatakan bahwa yang harus dievaluasi atau ditegur bukan hanya pejabat terkait tetapi Satgas Covid-19 juga harus mendapatkan evaluasi.

Berikut unggahan lengkap Dokter Tirta:

"Yth pak doni monardo, kepala @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id

Hari ini, semua pejabat dipanggil, ada yg dimutasi, ada yg kena tegur. Mereka adalah korban, standar ganda

Kerumunan laen? Gimana coba. Jujur. Dari demo. Sampe cafe. Club. Sampe berbagai acara di daerah laen, tegal, solo dkk

Habib rizieq sejatinya mirip sebagian dari kita yg pernah buat acara, dan ajukan izin. Sebenernya, jika @satgascovid19.id mengajak dialog beliau, mengedukasi beliau , dan membantu kerumunan, akan selesai

Banyak kok, yg kerumunan, dari demo, tegal, warteg, cafe, dkk. Satgas covid berperan penting di sini. Sepakbola aja dilarang, dan bahkan dibubarin lhoh. Trust issue jadi hancur karena 20.000 masker tsb

Sudah jelas bandara pernah rame dijemput, harusnya @satgascovid19.id mengajak dialog beliau. Pak rizieq bisa jadi potensi tokoh yg mengedukasi lhoh. Kenapa ga dilakukan?

langkah @bnpb_indonesia yg memberikan masker 20.000 sebagai “langkah preventif” itu ceroboh. Tergolong short term dan instant

Kasi masker. Beres
Itu malah membuat kecewa sebagian besar relawan, yg bahkan ramai2 mengembalikan ID CARD mreka ke media hotel

Harusnya @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id , itu edukasi, samperin, ajak diskusi, atur kerumunannya, kan itu kewajiban. Baru jika ttp berkerumunan, koordinasi dengan pejabat setempat

Saya mohon pak doni , dan @satgascovid19.id , polisi, dan gubernur sampe kena panggil, harusnya satgas covid juga BERTANGGUNG JAWAB. Dan ga cukup klarifikasi begitu saja

Kejadian pak rizieq ini cerminan, buruknya penegakan dan koordinasi antara satgas covid dan pejabat setempat :) yg cuma denda. Beres

Saya ga serang pak hrs nya, tapi lebih ke standar ganda dari @satgascovid19.id dan @bnpb_indonesia

Semua pejabat polisi di evaluasi skrng, HARUSNYA @bnpb_indonesia dan @satgascovid19.id WAJIB juga ikut d evaluasi

Selamat malam," tulis Dokter Tirta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Polda Gara-gara Acara Habib Rizieq, Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara,

(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Anies Baswedan Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara habib Rizieq, Fadli Zon: Ngawur Saja, https://palu.tribunnews.com/2020/11/18/anies-baswedan-terancam-penjara-satu-tahun-gegara-acara-habib-rizieq-fadli-zon-ngawur-saja?page=all.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Lita Andari Susanti

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved