Berita Palembang

Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar, Kurir Sabu Minta Keringanan, Masih Punya Anak Kecil

Pledoi ini bukan bermaksud untuk mempersulit jalannya proses sidang, akan tetapi meminta agar terdakwa bisa diberikan keringanan hukuman.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang terdakwa Rio Alfian yang digelar secara virtual di pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/11/2020). Rio, pembawa 0,007 gram sabu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima dituntut hukuman 7 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan kurungan, Rio Alfian terdakwa pengedar narkotika mengajukan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU terhadapnya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/11/2020), salah satu isi pledoi tersebut, Rio memohon keringanan lantaran memiliki anak yang masih kecil.

"Anak tersebut tentu harus dinafkahi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandungnya," ujar kuasa hukum terdakwa Rio, Devi SH saat membacakan isi pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH.

Tak hanya itu, kuasa hukum menilai bahwa pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dituntutkan terhadap terdakwa, amatlah tidak sesuai.

Devi berujar terdakwa bukanlah bandar, melainkan hanya mendapat perintah oleh dua temannya untuk mengambil barang narkotika sebanyak 2 paket sabu yang kini menjadi barang bukti atas tindak kejahatannya.

"Izin Pak Hakim, tujuan kami mengajukan pledoi (pembelaan) ini bukan bermaksud untuk mempersulit jalannya proses sidang, akan tetapi meminta agar terdakwa bisa diberikan keringanan hukuman," ujarnya.

Usai pembelaan dibacakan, Ketua Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Sementara itu, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa ditangkap setelah memberikan sabu sebanyak dua paket terhadap dua kawannya di Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang pada bulan Juli 2020 lalu.

Sebelum ditangkap, dua orang temannya datang kekediaman terdakwa di Lorong Terusan Darat Kecamatan Ilir Timur 1 untuk meminta mengambilkan sabu.

Terdakwa dijanjikan menerima upah sebesar Rp 120 ribu.

Setelah uang dikumpulkan, terdakwa pergi mengambil sabu tersebut yang tak jauh dari rumahnya.

Namun setelah barang diambil dan terdakwa langsung memberikan pesanan temannya tersebut, kedua temannya itu justru ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang.

Setelah kedua temannya tertangkap, keesokan harinya aparat Polrestabes Palembang pun langsung menemui terdakwa dan menangkap terdakwa tanpa perlawanan untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved