Heboh Foto Garasi di Jalan, Tempat Parkir Mobil Pelat Merah, Camat Sampai Turun Tangan

Kelakuan pejabat yang satu ini bikin geleng-geleng warga di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Viral foto mobil plat merah diparkirkan di sebuah garasi yang memotong jalan. Diduga pejabat pemilik kendaraan tersebut tak punya lahan parkir. 

TRIBUNSUMSELCOM - Viral foto mobil plat merah diparkirkan di sebuah garasi yang memotong jalan.

Diduga pejabat pemilik kendaraan tersebut tak punya lahan parkir.

Garasi yang dibuat si pejabat sampai memakan setengah dari badan jalan.

Sehingga membuat warga yang akan melintas di jalan kota tersebut menjadi terganggu.

Baca juga: VIRAL Video Aoki Vera 103 Detik, Sebut Serang Anies, Cari Kelemahan Habib Rizieq, Nama JK Terseret

Baca juga: Diduga Hina Habib Rizieq, Nikita Mirzani Dipolisikan FMPU DKI Jakarta, Klaim Kantongi Barang Bukti

Baca juga: DIBONGKAR POLISI, Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip Gisel, Naikkan Followers hingga Giveaway

Baca juga: PENAMPAKAN Perempuan Ketuk Kaca Mobil Buat Pengemudi Merinding, Tersesat di Hutan Ikuti Google Maps

Tanggapan Dishub

Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh turut angkat bicara.

Viral mobil pelat merah parkir di jalan depan rumah berkanopi
Viral mobil pelat merah parkir di jalan depan rumah berkanopi (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Menurutnya, parkir mobil di bahu jalan kota memang dianggap sah karena selama ini tidak ada aturan yang melarangnya.

Namun demikian, bukan berarti lantas dapat seenaknya dengan membuat garasi di sana.

Baca juga: PENAMPAKAN Perempuan Ketuk Kaca Mobil Buat Pengemudi Merinding, Tersesat di Hutan Ikuti Google Maps

Baca juga: HARI INI Lapor Polisi, Nikita Mirzani: Perkataan yang Dilontarkan Sebuah Hinaan untuk Seorang Wanita

Baca juga: Asik Pecahkan Balon di Pesta Kehamilan, Istri Jatuh dan Tersungkur Ditabrak Teman, Videonya Viral

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.

Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.

"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah, itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.

Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.

"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.

Camat juga turun tangan

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved