HARI INI Lapor Polisi, Nikita Mirzani: Perkataan yang Dilontarkan Sebuah Hinaan untuk Seorang Wanita

Nikita Mirzani mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manus

Editor: Weni Wahyuny
Instagram
Nikita Mirzani akan lapor polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dikabarkan akan membuat laporan di kepolisian.

Sahal Fadli, rekan dekat Nikita Mirzani, mengatakan, janda tiga anak tersebut berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/11/2020) siang ini.

Tudingan pencemaran nama baik Nikita Mirzani itu dilakukan di media sosial.

Baca juga: Asik Pecahkan Balon di Pesta Kehamilan, Istri Jatuh dan Tersungkur Ditabrak Teman, Videonya Viral

Baca juga: Geger, Anggota DPRD Wanita Ditemukan Meninggal di Hotel, Baju Berserakan di Ranjang : WA Tak Dibaca

tribunnews
Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin besok pukul 13.00 WIB.

Nikita Mirzani membuat heboh warganet sejak tiga hari terakhir.

Apa yang dilakukannya, sebut Nikita Mirzani, semata-mata kerana kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, Indonesia menganut paham demokrasi yang menghargai setiap pendapat warganya.

Nikita Mirzani seolah terus diserang warganet di media sosial, terutama para pengikut habib, setelah mengucapkan kalimat bahwa habib adalah tukang obat.

Baca juga: Saking Penasarannya, Warga Sampai Panjat Dinding, Intip Sule dan Nathalie Holscher Menikah

Baca juga: Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad, Sosok Irfan Alaydrus Menantu Habib Rizieq

tribunnews
Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Para pengikut habib tidak bisa menerima pernyataan Nikita Mirzani hingga mengancamnya melaporkan ke polisi.

Nikita Mirzani bahkan dilecehkan hingga dihina di media sosial oleh beberapa orang yang juga mengaku sebagai habib dan ustaz. 

Di akun Instagram, Sabtu (14/11/2020), Nikita Mirzani mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia.

"Dengan jaminan tersebut, saya Nikita Mirzani, TIDAK MERASA BAHWA SAYA TELAH MELANGGAR SESUATU," tulis Nikita Mirzani. 

Sementara perkataan 'habib tukang obat', tulis Nikita Mirzani, "Tukang Obat BUKANLAH PEKERJAAN YG HINA sehingga dapat ANDA klasifikasikan sebagai hinaan."

Begitu pula nama habib yang tidak semata-mata dimiliki satu individu saja.

tribunnews
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Perkataan2 yg ANDA SEKALIAN lontarkan kepada saya jelas merupakan sebuah hinaan untuk seorang wanita. Do you think as a religious person, it is ethical to call a human being as such?" tulisnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved