2 Wanita di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Bisa Beli iPhone 12 Pro Max hingga Mobil

Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

Tak hanya barang bermerek yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.

Sedangkan tersangka Christina mengakui bila ia dan Pitri telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Hal ini, mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang yang diinginkan.

"Spontan menggelapkan uang perusahaan. Karena, keinginan punya barang yang bermerek. Uang itu juga aku belikan mobil," kata Cristina singkat. 

Kejadian Serupa : Sales Mobil Gelapkan Uang

Niat ingin membeli mobil baru dengan cara kredit, Andi Wijaya (40 tahun), malah menjadi korban penipuan sebesar Rp 40 juta.

Tidak terima dengan penipuan ini, Andi melaporkan oknum sales mobil di Palembang berinsial Ar.

Andi menceritakan, awalnya ia bertemua dengan Ar di sebuah restoran di PTC Mall Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Selasa (11/8/2020) pukul 13.00 WIB.

"Pada saat kejadian saya mendatangi showroom mobil di salah satu kota Palembang, selanjutnya sales tersebut melayani saya untuk membeli, setelah itu saya pulang ke rumah," ujar Andi warga Jalan Pipa, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, Selasa (18/8/2020).

Tidak beberapa lama kemudian, Ar bersama temannya mendatangi rumah Andi.

Korban penipuan dan penggelapan membeli satu unit mobil membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).
Korban penipuan dan penggelapan membeli satu unit mobil membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020). (Tribun Sumsel/ Pahmi)

"Pelaku bersama temannya mendatangi rumah saya untuk melakukan survei, setelah dirasa memenuhi syarat kemudian pelaku mengajak saya bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Setelah sampai di restoran itu, Andi menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 40 juta kepada pelaku.

"Saat itu saya menyerahkan uang DP sebesar Rp 40juta dan pembayaran lainnya yang diminta oleh pelaku, sekaligus uang DP tersebut untuk pembayaran cicilan 2 bulan," bebernya.

Setelah ditunggu-tunggu, Honda Brio yang dipesan tidak kunjung sampai.

"Kemudian saya mendatangi showroom di tempat korban bekerja untuk meminta penjelasan namun pelaku selalu menghindar, setelah di cek ternyata uang yang saya berikan kepada pelaku tidak disetorkan pelaku ke showroom tersebut dan setelah saya meminta uang saya dikembalikan pelaku tidak bisa mengembalikannya," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved