Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim
Rapid Test Reaktif, Muzakir Sai Sohar Tersangka Kasus Suap Jadi Tahanan Kota, Segera Tes Swab
Berdasarkan aturan saat ini, seluruh tahanan yang akan ditahan harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar kini berstatus tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan tahun 2014.
Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp 600 juta.
Meski begitu, Muzakir saat ini masih berstatus tahanan kota dan belum dilakukan penahanan di rumah tahanan.
Hal ini dikarenakan ia menunjukan hasil reaktif berdasarkan rapid tes.
"Berdasarkan aturan saat ini, seluruh tahanan yang akan ditahan harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Hal itu telah diatur sesuai protokol kesehatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya Muzakir akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan menjalani swab tes.
Khaidirman memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan namun tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kondisi yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Namun setelah menjalani rapid tes, ternyata hasilnya reaktif. Oleh karena itu, tersangka tidak dilakukan penahanan. Rencananya akan dilakukan swab test hari ini dan kita juga masih menunggu hasil pemeriksaannya," ujar Khaidirman.
Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Ini Peranan Para Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.
Muzakir diduga telah menerima aliran dana suap mencapai Rp.600 juta.
"Disinyalir eks bupati Muara Enim, Muzakir telah menerima suap sekitar Rp.600 juta," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.
Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.
Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Khaidirman menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.
Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.
"Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," ujarnya.
Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.
Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.
"Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan," ujarnya.
Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.
Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.
"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah," ujarnya.
"Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi," sambungnya menambahkan.
Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.
"Karena Yan itu merupakan kabag keuangan, tentu dia berperanan dalam mengelola aliran dana suap," ujarnya.
Sementara itu, sebagai informasi bahwa saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota.
Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor.