Kejati Tangkap Mantan Bupati Muara Enim

Rapid Test Reaktif, Muzakir Sai Sohar Tersangka Kasus Suap Jadi Tahanan Kota, Segera Tes Swab

Berdasarkan aturan saat ini, seluruh tahanan yang akan ditahan harus menjalani rapid test terlebih dahulu.

ISTIMEWA
Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Muara Enim saat diamankan ke Kejati Sumsel, Kamis (12/11/2020) malam 

Khaidirman menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.

Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

"Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," ujarnya.

Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.

Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.

"Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan," ujarnya.

Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.

Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.

"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah," ujarnya.

"Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi," sambungnya menambahkan.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

"Karena Yan itu merupakan kabag keuangan, tentu dia berperanan dalam mengelola aliran dana suap," ujarnya.

Sementara itu, sebagai informasi bahwa saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota.

Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.

Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved