Berita Muratara

Pemkab Muratara Siap Anggaran Rp 46 Miliar Penanggulangan Covid-19, Sudah Terpakai Rp 24 Miliar

Anggaran itu bukan harus dihabiskan, masyarakat jangan salah anggapan, kita pakai dana itu sesuai peruntukannya.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Juru bicara Satgas Covid-19 Muratara Susyanto Tunut. 

1. Dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp4.906.410.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana dan perasaan kesehatan umum, seperti pembagian hand sanitizer, pencuci tangan, termasuk operasional Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Covid-19.

2. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan sebesar Rp7.500.789.829,-.

Dana tersebut digunakan untuk membeli alar pelindung diri (APD), perlengkapan peralatan kesehatan di UPT Puskesmas, rapid test dan swab, serta insentif tenaga kesehatan.

3. Dana penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit sebesar Rp1.889.200.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi, ruangan pemulasaraan jenazah, serta insentif tenaga kesehatan di RSUD Rupit.

4. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Sosial yang kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah Bagian Umum sebesar Rp23.184.000.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk penyaluran sembako bagi warga terdampak Covid-19, pendistribusian sembako, pembelian ATK, honorarium Satgas, termasuk operasional posko di perbatasan daerah.

5. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 125.000.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk pembuatan baliho himbauan atau sosialisasi tentang Covid-19 dan peralatan video conference.

6. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp3.953.490.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk pengembangan padat karya pertanian di desa-desa untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19.

7. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp210.000.000,-.

Dana tersebut digunakan untuk pembuatan kebun bibit hortikultura untuk dibagi-bagikan kepada warga terdampak Covid-19.

8. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) sebesar Rp1.000.000.000,-.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved