Muzakir Sai Sohar Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Resmi Ditahan karena Dugaan Korupsi, Tes Rapid Reaktif
Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Bupati Muara Enim dua periode, Ir Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Tak hanya Muzakir, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, M Anjapri SH mantan dirut PT perkebunan Mitra Ogan dan Yan Satyananda, mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Melansir Antara, keempatnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11).
Keempatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomor 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.
Baca juga: Rumah Tangga Hancur, Pengakuan Suami saat Istri Viral di Video Syur 48 Detik Bersama Oknum Dokter
Baca juga: BOCOR Identitas Pemilik Akun Penyebar Video Asusila Mirip Gisel, Kini Sudah Ditangkap
Baca juga: Ada Nama 2 Jenderal dan 2 Politisi yang Disebut-sebut di Sidang Suap Nurhadi, Ini Penjelasan KPK
Untuk tersangka Muzakir, ditetapkan sebagai tahanan kota, lantaran hasil rapid tes reaktif.
Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.
“Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di sel rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai tahanan kota karena tadi reaktif hasil rapid tes nya,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel, Khaidirman
Tersangka ini dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi,
Kemudian pasal 12 Huruf b ayat (2) UU No 31/1999 dan UU 20/2001
“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp5.850.000.000,00 (lima Miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan," katanya.